BEA MATERAI
Dosen pengampu : Dra. Refnida, M.E
Disusun
oleh :
KELOMPOK 9
Diah Nur
Astuti (A1A115003)
Wilda Ari
Santi (A1A115010)
Rezeki
Amaliyah (A1A115011)
Agustia
Halwa (A1A115015)
PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI
2016
UNIVERSITAS JAMBI
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya makalah tentang Bea
Materai ini dapat terselesaikan meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga
kami berterima kasih kepada ibu Dra. Refnida, M.E selaku dosen mata kuliah perpajakan yang telah memberikan tugas ini
kepada kami.
Kami berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita agar dapat memahami tentang Bea Materai lebih jauh. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah dibuat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Kami berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita agar dapat memahami tentang Bea Materai lebih jauh. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah dibuat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat
dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat
berguna bagi kami maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf
apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan mohon kritik dan saran yang membangun demi
perbaikan di masa depan.
Jambi, Maret 2016
Penyusun
i
DAFTAR ISI
Kata
pengantar .................................................................................................................. i
Daftar isi ............................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. 1
1.1 Latar belakang ............................................................................................................. 1
1.2 Rumusan masalah ........................................................................................................ 1
Daftar isi ............................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. 1
1.1 Latar belakang ............................................................................................................. 1
1.2 Rumusan masalah ........................................................................................................ 1
1.3
Tujuan penulisan ........................................................................................................... 1
1.4 Manfaat penulisan ........................................................................................................ 2
1.4 Manfaat penulisan ........................................................................................................ 2
BAB
II PEMBAHASAN .................................................................................................. 3
2.1 Dasar Hukum Bea Materai ........................................................................................... 3
2.2 Pengertian Bea Materai ................................................................................................ 3
2.3 Objek & Bukan Objek Bea Materai ............................................................................. 4
2.1 Dasar Hukum Bea Materai ........................................................................................... 3
2.2 Pengertian Bea Materai ................................................................................................ 3
2.3 Objek & Bukan Objek Bea Materai ............................................................................. 4
2.4
Tarif Bea Materai........................................................................................................... 6
2.5
Benda Materai & Cara Pelunasannya ........................................................................... 7
BAB
III PENUTUP
........................................................................................................... 13
A. Kesimpulan..................................................................................................................... 13
B. Saran .............................................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 14
A. Kesimpulan..................................................................................................................... 13
B. Saran .............................................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 14
ii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Bea Materai adalah
pajak yang dikenakan atas dokumen (kertas yang berisikan tulisan yang
mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi
seseorang dan atau pihak yang berkepentingan) yang menurut Undang-Undang Bea Materai (UU No
13 Tahun 1985 tentang Bea Materai),
menjadi obyek Bea Materai. Atas setiap dokumen yang
menjadi objek Bea Materai harus sudah dibubuhi benda
meterai atau pelunasan Bea Materai dengan
menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan.
Bea Materai yang
dimaksud diatas adalah Materai tempel
dan kertas Materai yang dikeluarkan oleh
Pemerintah. Sedangkan tanda tangan yang dimaksud yaitu tanda tangan sebagaimana
lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau
cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan. Dokumen yang
harus dikenakan Bea Materai adalah dokumen yang menyatakan
nilai nominal sampai jumlah tertentu (Materai Rp
6.000,- digunakan untuk dokumen yang memuat jumlah uang lebih dari Rp
1.000.000,- dan Materai Rp 3.000,- digunakan untuk
dokumen yang memuat jumlah uang Rp 250.000 – Rp 1.000.000,-), dokumen yang
bersifat perdata dan dokumen yang digunakan dimuka pengadilan. Secara Umum
dokumen yang tidak dikenakan Bea Materai adalah
dokumen yang berhubungan dengan transaksi intern perusahaan, berkaitan dengan
pembayaran pajak dan dokumen negara.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Apa dasar hukum Bea Materai?
2.
Apa yang dimaksud Bea Materai?
3.
Apa objek dan bukan objek Bea Materai?
4.
Bagaimana tarif Bea Materai?
5.
Apa itu benda materai dan cara pelunasannya?
1.3
Tujuan
penulisan
Makalah
ini dibuat dalam rangka menyelasaikan tugas perpajakan serta bertujuan untuk
menambah wawasan sehingga kita dapat memahami tentang Bea Materai.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Dasar Hukum Bea Materai
1.
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal
Yang Dikenakan Bea Materai.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna,
Dan Desain Materai Tempel Tahun 2005
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Materai dengan Menggunakan Cara Lain.
5. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan
Bea Materai dengan
membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan.
6. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122c/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan
Bea Materai dengan
membubuhkan Tanda Bea Materai dengan Teknologi Percetakan.
7. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan
Bea Materai dengan
membubuhkan Tanda Bea Materai dengan Sistem Komputerisasi.
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Materai dengan Cara Pemeteraian Kemudian.
9. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-02/PJ./2003 tentang Tatacara Pemateraian Kemudian.
10. Surat Edaran Nomor 29/PJ.5/2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan
Bea Materai.
"Bea
Materai adalah pajak tidak langsung yang
dipungut secara insidentil (sekali pungut) atas dokumen yang disebut oleh
Undang-Undang Bea Materai yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum
sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dimuka
pengadilan."
Dengan kata lain, Bea
Materai
adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian,
akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah
uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan dan dokumen
yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Beberapa istilah terkait Bea Materai:
- Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan
- Benda materai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
- Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tandatangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tandatangan.
- Pemateraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Materai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
- Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.
2.3 Objek dan bukan objek Bea Materai
a. Objek Bea Materai
Pada prinsipnya dokumen yang harus
dikenakan materai adalah dokumen menyatakan
nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata dan dokumen
yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :
1) Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (antara lain: surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan) yang dibuat
dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan,
kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
2) Akta-akta notaris termasuk
salinannya.
3) Akta-akta yang dibuat oleh
Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
4) Surat
yang memuat jumlah atau harga nominal yang
dinyatakan dalam mata uang asing yaitu:
·
yang
menyebutkan penerimaan uang
·
yang menyatakan
pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank
·
yang berisi
pemberitahuan saldo rekening di bank
·
yang berisi
pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau
diperhitungkan.
5) Surat berharga seperti
wesel, promes dan aksep .
6) Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
7) Surat-surat biasa dan surat-surat
kerumah tanggaan serta surat-surat uang semula tidak dikenakan bea materai
berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh
orang lain, lain dari maksud semula, yang akan digunakan sebagai alat
pembuktian di muka pengadilan.
8) Cek dan bilyet giro.
b. Bukan
Objek Bea Materai
Dokumen yang tidak termasuk objek
Bea Materai adalah:
1) Dokumen yang berupa:
·
surat
penyimpanan barang;
·
konosemen;
·
surat angkutan
penumpang dan barang;
·
keterangan
pemindahan yang dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang, konosemen,
dan surat angkutan penumpang dan barang;
·
bukti untuk
pengiriman dan penerimaan barang
·
surat
pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
·
surat-surat
lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas.
2) Segala bentuk ijazah
3) Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun,
uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja
serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
4) Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas Negara dan kas
pemerintah daerah.
5) Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk
penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemerintah.
6) Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk
keperluan intern organisasi.
7) Dokumen yang menyebutkan tabungan,
pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan
lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
8) Surat gadai yang diberikan oleh Perum
Pegadaian.
9) Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan bentuk apapun.
10) Apabila
suatu dokumen (kecuali cek dan bilyet giro) mempunyai tidak lebih dari Rp
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), maka atas dokumen tersebut tidak
terutang Bea Materai.
2.4 Tarif Bea Materai
1.
Tarif Bea Materai Rp. 6.000,- untuk dokumen
sebagai berikut :
a.
Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang
bersifat perdata.
b.
Akta-akta
notaris termasuk salinannya
c.
Surat berharga
seperti wesel, promes, dan aksep selama nominalnya lebih dari
Rp.
1.000.000,00
Dokumen yang
akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :
-
Surat- surat
biasa dan surat kerumahtanggaan
-
Surat-surat
yang semula tidak dikenakan Bea Materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan
untuk tujuan lain atau digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang
lain selain dari tujuan semula.
2.
Untuk dokumen
yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut :
-
Nominal sampai
Rp. 250.000,00 tidak dikenakan Bea Materai
-
Nominal antara
Rp. 250.000,00-Rp. 1.000.000,00 dikenakan Bea Materai Rp. 3.000,-
-
Nominal di atas
Rp. 1.000.000,00 dikenakan Bea Materai Rp. 6.000,-
3.
Cek dan Bilyet
Giro dikenakan Bea Materai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
4.
Efek dengan
nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp.
1.000.000,00 dikenakan Bea Materai Rp. 3.000,- sedangkan yang mempunyai nominal
lebih dari Rp. 1.000.000,00 dikenakan Bea Materai Rp. 6.000,00.
5.
Sekumpulan Efek
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang
mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000,00 dikenakan Bea
Materai Rp. 3.000,- sedangkan yang mempunyai nominal lebih dari Rp.
1.000.000,00 dikenakan Bea Materai Rp. 6.000,00.
Saat dan Pihak
yang Terutang Bea Materai
1. Saat terutang bea materai adalah saat sebelum dokumen
yang terutang bea materai tersebut digunakan. Dalam Pasal 5 UU No. 13 Tahun
1985 disebutkan saat terutangnya bea materai sebagai berikut :
a.
Dokumen
yang dibuat oleh satu pihak
Saat terutangnya bea materai atas dokumen yang dibuat
oleh satu pihak adalah pada saat dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa
dokumen itu dibuat, misalnya cek.
b.
Dokumen
yang dibuat oleh lebih dari satu pihak
Saat terutangnya bea materai adalah pada saat dokumen
tersebut telah selesai dibuat, yang ditutup dengan tanda tangan dari
pihak-pihak yang bersangkutan.
c.
Dokumen
yang dibuat di luar negeri
Saat terutangnya bea materai adalah pada saat dokumen
tersebut digunakan di Indonesia.
2. Pihak yang terutang bea materai
Bea
materai terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari
dokumen, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
2.5 Benda Materai dan cara pelunasannya
A.
Cara Pelunasan
1. Menggunakan benda materai: Materai tempel dan kertas materai.
Pelunasan dengan benda materai ini
bisa dilakukan dengan cara biasa yaitu oleh WP sendiri, dan dapat pula
dilakukan melalui pemateraian kemudian oleh pejabat pos.
v Dalam menempelkan materai tempel dan menggunakan kertas
materai harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut (pasal 7 ayat (3), (4), (5)
dan (6) UU No. 13 Tahun 1985) :
a. Materai tempel harus direkatkan seluruhnya dengan utuh
dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan bea materai.
b. Materai tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan
akan dibubuhkan
c. Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman
tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu,
sehingga sebagian tanda tangan ada di kertas dan sebagian lagi di atas materai
tempel.
d. Jika digunakan lebih dari satu materai tempel, tanda
tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua materai tempel dan sebagian di
atas kertas.
v Bila pelunasan bea materai dilakukan dengan menggunakan
kertas materai maka harus memperhatikan hal-hal sebagaimana yang tercantum
dalam pasal 7 UU No. 13 Tahun 1985 sebagai berikut :
a. Kertas materai yang sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi (ayat
(7))
b.
Jika
isi dokumen yang dikenakan bea materai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya
di atas kertas bea materai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih
tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermaterai (ayat (8))
c.
Bila
ketentuan penggunaan dan cara pelunasan
bea materai tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermaterai
(ayat (9))
2. Menggunakan cara lain sesuai ketentuan
Pasal 1 Kep.No.133b/2000, yaitu:
Dengan pencetakan kata “LUNAS BEA MATERAI“
di atas dokumen tersebut yang dicetak dengan menggunakan:
- Mesin Teraan Materai;
- Teknologi Percetakan;
- Sistem Komputerisasi;
- Alat lain dengan teknologi tertentu.
Pelunasan Bea Meterai dengan cara lain harus
mendapat izin tertulis dari DirJen Pajak, dan hasil pencetakannya harus
dilaporkan juga ke DirJen Pajak (Pasal 2 Kep.No.133b/2000).
Dokumen yang dibuat
di Luar Negeri pada saat akan digunakan di Indonesia harus telah dilunasi
dengan cara pemateraian kemudian. Selain itu, sesuai dengan bunyi pasal 10 UU
No. 13 Tahun 1985, pemateraian kemudian dilakukan pula terhadap :
a.
Dokumen
yag akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
b.
Dokumen
yang bea materainya tidak atau kurang dilunasi ditambah denda.
B.
Ketentuan
Khusus
Pejabat pemerintah, hakim, panitera, juru sita, notaris dan pejabat umum
lainnya yang masing-masing tengah berada dalam tugas dan jabatannya tidak
dibenarkan :
1.
Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen
yang bea materainya tidak atau kurang bayar
2.
Melekatkan dokumen yang bea materainya tidak atau
kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan
3.
Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan
dari dokumen yang bea materainya tidak atau kurang dibayar
4.
Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang
tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif bea materainya
5.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini, dikenakan
sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi ini dikenakan apabila terjadinya peanggaran yang
mengakibatkan Bea Materai yang harus dilunasi kurang bayar.
-
Dokumen sebagaimana yang
dimaksud dalam objek Bea Materai tidak atau kurang dilunasi sebagaimana
mestinya dikenakan denda administratif 200 % dari Bea Materai yang tidak atau
kurang dibayar.
-
Pemegang dokumen atas
dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) harus melunasi Bea Materai
terutang berikut dendanya dengan cara pemateraian kemudian.
C.
Daluwarsa
Kewajiban pemenuhan bea materai
dan denda administrasi yang terutang menurut UU Bea Materai menjadi daluwarsa
setelah lampau waktu 5 tahun tanggal dokumen dibuat. Sesuai dengan ketentuan
dalam KUHP, maka barang siapa :
1. Meniru atau memalsukan materai tempel, kertas
materai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan
materai.
2. Dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk
diedarkan atau memasukkan ke negara Indonesia materai palsu, yang dipalsukan
atau yag dibuat dengan melawan hak.
3.Yang sengaja menggunakan, menjual, menawarkan,
menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke negara Indonesia
materai yang mereknya, capnya, tanda tangannya atau tanda sahnya atau tanda
waktunya telah dihilangkan seolah-olah materai itu belum dipakai dan atau
menyuruh orang lain menggunakannya melawan hak.
4. Menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang
diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan
memalsukan benda materai.
Ketentuan
dalam pasal 14 UU No. 13 Tahun 1985 mengenai ketentuan pidana menyebutkan bahwa
akan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun (tindak pidana
kejahatan) bagi barang siapa yang dengan sengaja menggunakan cara lain
pelunasan bea materai atas dokumen tanpa izin menteri keuangan.
D.
Pelunasan
Bea Materai dengan Pemateraian Kemudian
1.
Dasar Hukum :
Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 476/MM.03/2002
Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-02/PJ.53/2003
Surat Edaran No. SE-01/PJ.53/2003
2.
Besarnya Pelunasan Bea Materai Dengan Cara Pemateraian
Kemudian
a.
Atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Materai
namun akan digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan adalah sebesar Bea
Materai yang terutang sesuai denggan peraturan yang berlaku pada saat
pemateraian kemudian.
b.
Atas dokumen yang tidak atau kurang dilunasi adalah
sebesar Bea Materai yang terutang.
c.
Atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan
digunakan di Indonesia adalah sebesar Bea Materai yang terutang sesuai dengan
peraturan yang berlaku pada saat pemateraian kemudian
3.
Sanksi atas Pemateraian Kemudian
Ø Denda sebesar 200 % dari Bea
Materai yang tidak atau kurang dilunasi untuk point 1d.
Ø Denda sebesar 200% dari Bea
Materai terutama untuk point 1c apabila pemateraian kemudian dilakukan setelah
dokumen digunakan.
4.
Objek Pemateraian Kemudian
a.
Dokumen yang semula tidak terutang Bea Materai namun
akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
b.
Dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang
dilunasi sebagaimana mestinya
c.
Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan
digunakan di Indonesia
5.
Mekanisme Pemateraian Kemudian
1. Tata Cara Pemateraian
Kemudian Dengan Materai Tempel
a.
Pemegang dokumen membawa dokumen ke Kantor Pos
terdekat
b.
Pemegang dokumen melunasi Bea Materai yang terutang
atas dokumen yang dimateraikan kemudian sesuai dengan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002.
c.
Pemegang dokumen yang Bea Materainya tidak atau
kurang dilunasi dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari Bea Materai yang
tidak atau kurang dilunasi dengan menggunaan SSP kode MAP 0174.
d.
Dokumen yang telah dimateraikan kemudian dan SSP
dicap TELAH DIMATERAIKAN KEMUDIAN SESUAI UU NO. 13 Tahun 1985 Jo
476/KMK.03/2002 oleh Pejabat Pos disertai dengan tanda tangan, nama dan nomor
pegawai Pejabat Pos bersangkutan.
2. Tata Cara Pemateraian Kemudian Dengan Surat
Setoran Pajak
a.
Membuat daftar dokumen yang akan dimateraikan
kemudian
b.
Membayar Bea Materai terutang berdasarkan Pasal 4
SKMK No. 476/KMK.03/2002
c.
Pemegang dokumen yang bea materainya tidak atau kurang
dilunasi dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari Bea Materai yang tidak
atau kurang dilunasi dengan menggunakan SSP terpisah dengan SSP yan digunakan
untuk memateraikan kemudian.
d.
Cara Pengisian SSP sbb :
a.
SSP yang digunakan untuk melunasi pemateraian
kemudian diisi dengan Kode Jenis Pajak (MAP) 0171
b.
SSP yang digunakan untuk membayar denda administrasi
diisi dengan Kode Jenis Pajak (MAP) 0174
e.
Daftar Dokumen yang telah dimateraikan kemudian dan
SSP yang digunakan untuk membayar pemateraian kemudian dicap TELAH DIMATERAIKAN
KEMUDIAN SESUAI UU NO. 13 Tahun 1985 Jo 476/KMK.03/2002 oleh Pejabat Pos
disertai dengan tanda tangan, nama dan nomor pegawai Pejabat Pos bersangkutan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Bea Materai adalah pajak yang
dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris,
kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau
nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan dan dokumen yang
digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Bea materai digunakan untuk
dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penerimaan uang, ataupun untuk
surat-surat berharga yang penggunaannya telah diatur oleh menteri keuangan,
adapun jenisnya berupa materai tempel dengan nominal Rp. 3.000,00 dan Rp.
6.000,00 maupun materai kertas yang biasanya digunakan untuk surat berharga
seperti surat tanda tamat belajar maupun akta tanah.Penggunaan bea materai
dalam dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai alat pengesahan dokumen tersebut.
Bea materai terdiri dari objek
materai dan objek tidak kena materai. Penggunaan materai juga harus sesuai
dengan aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap Bea Materai akan dikenai sanksi,
baik sanksi administratif maupun
sanksi pidana.
Bea Materai adalah pajak yang
dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris,
kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau
nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan dan dokumen yang
digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.Sebagai warga Negara yang baik kita
harus mengerti tentang Bea Materai, serta dapat menggunakannya sesuai aturan
yang berlaku agar tidak terkena sanksi nantinya
DAFTAR PUSTAKA
Susyanti,
Jeni dan Ahmad Dahlan.2015.Perpajakan.Malang:Empatdua
Media.
Mardiasmo.2011.Perpajakan
Edisi Revisi.Yogyakarta:Andi.
Objek Bea Meterai - Penjelasan Umum
Tarif.
http://www.tarif.depkeu.go.id/Bidang/?bid=pajak&cat=meterai
13 Maret 2016
Artikelnya bagus, tersusun dengan rapi.
BalasHapusIzin share juga, terkait pembaruan Bea Materai menjadi 10.000:
http://www.krishandsoftware.com/blog/528/bea-materai-rp-10-000/