Sabtu, 18 Februari 2017

MAKALAH RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA “ABORSI”



MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA
“ABORSI”





Dosen Pegampu          : Drs. M. Salam, M.Si.

Oleh                            : Kelompok 4
1.      Rezeki Amaliyah (A1A115011)
2.      B. Niken Rizky Setyowati Y. (A1A115020)
3.      Eka Prasetia Cahyani (A1A115023)
4.      Serlia Indah Putri (A1A115029)
5.      Moh. Farkhan Fristanto (A1A115030)

PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI
2016


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Aborsi dapat dikatakan sebagai penguguran kandungan yang disengaja dan saat ini menjadi masalah yang hangat diperdebatkan. Pengertian aborsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1996) abortus (aborsi) didefinisikan sebagai pengguguran janin,  abortus dilakukan dengan sengaja karena tidak menginginkan bakal bayi yang dikandungnya.
Menurut Potter & Perry (2010), setengah dari kehamilan diamerika serikat tidak direncanakan, sebagian besar kehamilan yang tidak direncanakan terjadi pada remaja, wanita berpenghasilan rendah. Hampir setengah dari kehamilan yang tidak diharapkan berakhir dengan aborsi.
Hasil riset Allan Guttmacher Instute (1989) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar 55 juta bayi digugurkan. Angka ini memberi bukti bahwa setiap hari 150.658 bayi dibunuh, atau setiap menin 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih dalam kandungan.
Sementara itu, kendati dilarang baik oleh KUHP, UU, maupun fatwa MUI, praktik aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencpai 2,5 juta kasus setiap tahunnya dan sebagian besar diloakukan oleh para remaja. Hal ini disebabkan karena kurangnya pendidikan sex dan pergaulan bebas serta dampaknya, baik dari segi kesehatan maupun sosial kepada masyarakat khususnya remaja. Selain itu, pengawasan orang tua juga memiliki peran yang sangat penting dalam menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ssperti kehamilan yang tidak diinginkan yang merupakan akibat dari pergaulan bebas tersebut.
Aborsi atau pengguguran kandungan sering kali identik dengan hal-hal negatif bagi orang-orang awam. Bagi mereka, aborsi adalah  tindakan dosa, melanggar hukum dan sebagainya. Namun, sebenarnya tidak semua aborsi merupakan tindakan yang negatif karena ada kalanya aborsi dianjurkan oleh dokter demi kondisi kesehatan ibu hamil yang lebih baik.
Ketika seseorang wanita memilih aborsi sebagai jalan untuk mengatasi kahamilan yang tidak diinginkan, maka wanita tersebut dan pasangannya akan mengalami perasaan kehilangan, kesedihan yang mendalam, dan rasa bersalah.
Berdasarkan pemaparan di atas maka penulis akan membuat makalah dengan judul “Aborsi”.
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan aborsi ?
2.      Apa sajakah jenis-jenis aborsi ?
3.      Faktor apa sajakah yang mendorong terjadinya aborsi?
4.      Bagaimana dampak aborsi?
5.      Apa hukum aborsi di Indonesia ?
1.3  TUJUAN PENULISAN
Makalah ini dibuat dalam rangka menyelesaaikan tugas Pendidikan Kewarganegaraan serta bertujuan untuk menambah wawasan tentang aborsi sehingga dapat memahaminya.
1.4  MANFAAT PENULISAN
Untuk menambah pengetahuan mengenai aborsi baik dari segi pengertian, jenis-jenis, dampak, hukum dan lain sebagainya sehingga hal seperti itu tidak harus dilakukan dalam proses kehidupan.




















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  PENGERTIAN ABORSI
Kata Aborsi diserap dari bahasa Inggris yaitu “abortion” yang berasal dari bahasa latin yang berarti pengungguran kandungan atau keguguran. Beberapa pengertian aborsi :
1.      WHO, aborsi adalah penghentian kehamilan dengan alasan apapun sebelum buah kehamilan dapat bertahan hidup di luar kandungan ibunya.
2.      KUHP, aborsi adalah pengeluaran janin konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu) atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 mingu).
3.      Holmer, aborsi adalah terputusnya kehamilan kurang dari umur kehamian 16 minggu proses plasentasi belum selesai.
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa aborsi merupakan suatu tindakan pengeluaran janin dari dalam kandungan ibu sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai.

2.2  JENIS-JENIS ABORSI
Aborsi dibagi menjadi 2 jenis berdasarkan alasannya, sebagai berikut :
1.      Spontaneous Abortion, yaitu keguguran yang merupakan proses keluarnya embrio atau fetus akibat kecelakaan, ketidaksengajaan atau penyebab alami lainnya (tanpa campur tangan manusia). Aborsi spontan ini terbagi menjadi 3 jenis berdasarkan pengeluaran hasil konsepsi, antara lain :
a.       Abortus incompletus : kondisi di mana masih ada hasil konsepsi yang tertinggal di dalam rahim.
b.      Abortus completus : pengeluaran keseluruhan hasil konsepsi dari rahim.
c.       Missed abortion : kondisi di mana hasil pembuahan mati di dalam rahim, tidak berkembang selama 8 minggu atau lebih.
2.      Abortus Provocatus, adalah proses penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan yang dilakukan dengan sengaja dengan tujuan tertentu. Abortus Provocatus dibagi lagi menjadi :
a.       Abortus therapeuticus : penghentian kehamilan pada saat di mana janin belum dapat hidup di luar kandungan. Hal ini dilakukan demi kepentingan kesehatan si ibu, biasanya karena ada gangguan kesehatan pada si ibu.
b.      Eugenic abortion : proses penghentian kehamilan terhadap janin yang cacat. Sebelum melakukan proses ini, dokter harus benar-benar melakukan pemeriksaan yang tepat mengenai keadaan janin.
c.       Abortus non-therapeticus : proses penghentian kehamilan yang sengaja dilakukan tanpa indikasi medik. Proses ini ilegal dan biasanya dilakukan karena ketidaksiapan menjadi orang tua.

2.3  FAKTOR YANG MENDORONG TERJADINYA ABORSI
Beberapa faktor yang mendorong terjadinya aborsi :
1.      Umur
Umur menjadi pertimbangan seorang wanita memilih abortus. Apalagi untuk calon ibu yang merasa masih terlalu muda secara emosional fisik belum matang, tingkat pendidikan rendah dan masih terlalu tergantung pada orang lain. Masalah umur yang terlalu tua untuk mengandung pun menjadi penyebab abortus.
2.      Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
Jarak kehamilan yang terlalu dekat menjadi alasan abortus, karena jika tidak dilakukan abortus akan menyebabkan pertumbuhann janin kurang baik, bahkan menimbulkan pendarahan, hal itu disebabkan karena keadaan rahim yang belum pulih benar.
3.      Paritas ibu
Paritas adalah banyaknya kelahiran hidup (anak) yang dimiliki wanita. Risiko paritas tinggi, banyak wanita melakukan abortus.
4.      Riwayat kehamilan yang lalu
Wanita yang sebelumnya pernah abortus, kemungkinan besar akan melakukan abortus lagi. Penyebab lainnya tentu masih banyak, seperti calon ibu yang memiliki penyakit berat hingga takut bila ia melahirkan anaknya, anaknya akan tertular penyakit pula, ada juga masalah ekonomi dan lain sebagainya.
5.      Kehamilan yang tak diinginkan seperti, hamil di luar nikah.



2.4  DAMPAK ABORSI
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi, yaitu :
1.      Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu :
a.       Kematian mendadak karena pendarahan hebat
b.      Infeksi serius disekitar kandungan
c.       Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
d.      Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
e.       Kanker indung telur (ovarian cancer)
f.       Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
g.      Kanker hati (Liver Cancer)
h.      Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkkan cacat pada anak berikutnya dan pendaharahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
i.        Beresiko menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan agi (Ectopic Prenancy)
j.        Infeksi rongga panggul (Pelvic Infammatory Disease)
k.      Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
2.      Resiko gangguan psikologis
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Pasca-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam Psychological Reactions After Abortion” di daam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini :
a.       Kehilangan harga diri
b.      Merasa diasingi dimasyarakat
c.       Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi
d.      Ingin melakukan bunuh diri
e.       Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang
Di luar hal-hal tersebut para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya. Rasa bersalah tersebut dapat menyebabkan stres psikis atau emosional, yaitu stres yang disebabkan karena gangguan situasi psikologis (Hidayat, 2007).

2.5  HUKUM ABORSI DI INDONESIA
Aborsi sampai sekarang masih menimbulkan pro dan kontra maupun perdebatan yang tidak ada akhirnya, baik oleh pihak yang mendukung aborsi maupun yang kontra aborsi. Perdebatan yang tidak kunjung mendapatkan titik temu ini mengakibatkan munculnya penganut paham pro-life yang berupaya mempertahankan kehidupan janin dan penganut paham pro-choice yang menginginkan aborsi boleh dilakukan disebabkan perempuan mempunyai hak untuk memelihara kesehatannya .
Dari perundang-undangan yang berlaku di Indonesia hak aborsi dibenarkan secara hukum jika dilakukan karena adanya alasan atau pertimbangan medis atau kedaruratan medis. Dengan kata lain, tenaga medis mempunyai hak untuk melakukan aborsi bila dan pertimbangan medis atau kedaruratan medis dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu hamil (UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang aborsi). Namun berdasarkan KUHP disebut perempuan tidak diperkenankan melakukan tindakan aborsi. KUHP dengan tegas mendukung mempertahankan kehidupan janin.
Tindakan aborsi menurut KUHP di Indonesia dikategorikan sebagai kejahatan terhadap nyawa atau tindakan kriminal, yang dikenal dengan istilah Abortus Provocatus Criminalis.
Mengenai aborsi, dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 349 dinyatakan sebagai berikut :
·         Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
·         Pasal 347
1.      Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.
·         Pasal 348
1.      Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun.
·         Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut pasal 346 ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasalpun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam praktiknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim.
Berdasarkan pasal-pasal KUHP di atas berarti apapun alasannya diluar medis perempuan tidak boleh melakukan tindakan aborsi. Kalau dicermati ketentuan dalam KUHP tersebut dilandasi suatu pemikiran bahwa anak yang masih dalam kandungan merupakan subjek hukum sehingga berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Dan dilihat dari aspek HAM bahwa setiap orang berhak hidup maupun mempertahankan hidupnya sehingga aborsi dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang melanggar HAM, sesuai dengan peraturan UUD 1945 BAB X A tentang Hak Asasi Manusia pasal 28 A yaitu “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Dengan kata lain pemikiran yang digunakan adalah pemikiran yang mengutamakan hak anak. Oleh karena itu dalam KUHP tindakan aborsi termasuk sebagai kejahatan terhadap nyawa.
*      Legalitas Aborsi dalam Kondisi Khusus menurut Undang-Undang
Abortus buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni :
1.      Abortus buatan legal (Abortus provocatus therapcutius)
Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya, seperti menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu.
2.      Abortus buatan ilegal
Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 349). Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 ayat (1) dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Kemudian pada ayat (2) menyebutkan tindakan medis tertentu dapat dilakukan :
1)     Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
2)     Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli.
3)     Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan serta suami dan keluarga.















BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN
Ø  Aborsi adalah pengguguran paksa janin yang ada di rahim seorang ibu/perempuan yang mengandung, sebelum janin tersebut dapat hidup di luar kandungan.
Ø  Aborsi dibagi menjadi 2 jenis berdasaran alasannya, sebagai berikut :
v  Spontaneous Abortion, akibat kecelakaan dan hal alami lainnya. Aborsi ini dibedakan 3 jenis lagi:
a.       Abortus Incompletus
b.      Abortus completes
c.       Missed abortion
v  Abortus Provocatus, dilakukan dengan sengaja karena alasan tertentu. Aborsi ini dibedakan lagi menjadi :
a.       Abortus Therapeuticus
b.      Eugenic abortion
c.       Abortus non-therapeticus
Ø  Faktor-faktor yang mendorong terjadinya aborsi :
v  Umur
v  Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
v  Paritas ibu
v  Riwayat kehamilan yang lalu
v  Kehamilan yang tak diinginkan seperti, hamil di luar nikah.
Ø  Dampak dari aborsi sangat beresiko tinggi terhadap keselamatan seorang wanita, yaitu
v  Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
v  Resiko gangguan psikologis
Ø  Hukum aborsi di Indonesia mengenai aborsi, dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 349.
Ø  Abortus buatan yang ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam 2 golongan, yakni
v  Abortus buatan legal (Abortus Provocatus Therapcutius)
v  Abortus buatan Ilegal
3.2  SARAN

Aborsi adalah perbuatan yang melanggarkan norma agama dan hukum, karena telah menghiangkan hak seseorang untuk hidup. Dalam norma agama, sanksi yang dikenakan adalah dosa yang besar dan pembalasan di akhirat. Sedangkan dalam norma hukum, sanksi yang dikenakan adalah hukuman penjara. Tapi ada beberapa alasan tertentu yang memperbolehkan seorang wanita untuk melakukan Aborsi, tapi akan lebih baiknya jangan pernah sama sekali melakukan aborsi tanpa alasan yang jelas.
Saran dari kami, jangan pernah melakukan tindakan aborsi, karena aborsi melanggar hak seseorang untuk hidup dan melanggar norma. Selain itu, aborsi dapat membahayakan keselamatan seorang ibu atau wanita yang sedang mengandung.























DAFTAR PUSTAKA

Kaelan dan Achmad Zubaidi.2012.Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta:Paradigma

1 komentar:

  1. Black Titanium Ring
    Customizable ring for men, women, and more. Use it head titanium tennis racket to customize your wardrobe. oakley titanium sunglasses Customize ford focus titanium hatchback your wardrobe ford fusion titanium by titanium money clip following the instructions below. Black Metal Ring (White,

    BalasHapus