MAKALAH
RULE
OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA
“ABORSI”
Dosen Pegampu : Drs. M. Salam, M.Si.
Oleh : Kelompok 4
1. Rezeki
Amaliyah (A1A115011)
2. B.
Niken Rizky Setyowati Y. (A1A115020)
3. Eka
Prasetia Cahyani (A1A115023)
4. Serlia
Indah Putri (A1A115029)
5. Moh.
Farkhan Fristanto (A1A115030)
PENDIDIKAN
EKONOMI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI
2016
UNIVERSITAS JAMBI
2016
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Aborsi
dapat dikatakan sebagai penguguran kandungan yang disengaja dan saat ini
menjadi masalah yang hangat diperdebatkan. Pengertian aborsi menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (1996) abortus (aborsi) didefinisikan sebagai
pengguguran janin, abortus dilakukan
dengan sengaja karena tidak menginginkan bakal bayi yang dikandungnya.
Menurut
Potter & Perry (2010), setengah dari kehamilan diamerika serikat tidak
direncanakan, sebagian besar kehamilan yang tidak direncanakan terjadi pada
remaja, wanita berpenghasilan rendah. Hampir setengah dari kehamilan yang tidak
diharapkan berakhir dengan aborsi.
Hasil
riset Allan Guttmacher Instute (1989) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar 55
juta bayi digugurkan. Angka ini memberi bukti bahwa setiap hari 150.658 bayi
dibunuh, atau setiap menin 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih dalam
kandungan.
Sementara
itu, kendati dilarang baik oleh KUHP, UU, maupun fatwa MUI, praktik aborsi
(pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencpai 2,5 juta kasus
setiap tahunnya dan sebagian besar diloakukan oleh para remaja. Hal ini
disebabkan karena kurangnya pendidikan sex dan pergaulan bebas serta dampaknya,
baik dari segi kesehatan maupun sosial kepada masyarakat khususnya remaja.
Selain itu, pengawasan orang tua juga memiliki peran yang sangat penting dalam
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ssperti kehamilan yang tidak
diinginkan yang merupakan akibat dari pergaulan bebas tersebut.
Aborsi
atau pengguguran kandungan sering kali identik dengan hal-hal negatif bagi
orang-orang awam. Bagi mereka, aborsi adalah
tindakan dosa, melanggar hukum dan sebagainya. Namun, sebenarnya tidak
semua aborsi merupakan tindakan yang negatif karena ada kalanya aborsi dianjurkan
oleh dokter demi kondisi kesehatan ibu hamil yang lebih baik.
Ketika
seseorang wanita memilih aborsi sebagai jalan untuk mengatasi kahamilan yang
tidak diinginkan, maka wanita tersebut dan pasangannya akan mengalami perasaan
kehilangan, kesedihan yang mendalam, dan rasa bersalah.
Berdasarkan
pemaparan di atas maka penulis akan membuat makalah dengan judul “Aborsi”.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa
yang dimaksud dengan aborsi ?
2. Apa
sajakah jenis-jenis aborsi ?
3. Faktor
apa sajakah yang mendorong terjadinya aborsi?
4. Bagaimana
dampak aborsi?
5. Apa
hukum aborsi di Indonesia ?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Makalah ini dibuat dalam rangka
menyelesaaikan tugas Pendidikan Kewarganegaraan serta bertujuan untuk menambah
wawasan tentang aborsi sehingga dapat memahaminya.
1.4 MANFAAT PENULISAN
Untuk
menambah pengetahuan mengenai aborsi baik dari segi pengertian, jenis-jenis,
dampak, hukum dan lain sebagainya sehingga hal seperti itu tidak harus
dilakukan dalam proses kehidupan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
ABORSI
Kata Aborsi diserap dari bahasa Inggris yaitu
“abortion” yang berasal dari bahasa latin yang berarti pengungguran kandungan
atau keguguran. Beberapa pengertian aborsi :
1. WHO,
aborsi adalah penghentian kehamilan dengan alasan apapun sebelum buah kehamilan
dapat bertahan hidup di luar kandungan ibunya.
2. KUHP,
aborsi adalah pengeluaran janin konsepsi pada setiap stadium perkembangannya
sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu) atau pengeluaran
hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari
500 gram atau kurang dari 20 mingu).
3. Holmer,
aborsi adalah terputusnya kehamilan kurang dari umur kehamian 16 minggu proses
plasentasi belum selesai.
Dari beberapa
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa aborsi merupakan suatu tindakan
pengeluaran janin dari dalam kandungan ibu sebelum masa kehamilan yang lengkap
tercapai.
2.2 JENIS-JENIS
ABORSI
Aborsi
dibagi menjadi 2 jenis berdasarkan alasannya, sebagai berikut :
1. Spontaneous
Abortion, yaitu keguguran yang merupakan proses keluarnya embrio atau fetus
akibat kecelakaan, ketidaksengajaan atau penyebab alami lainnya (tanpa campur
tangan manusia). Aborsi spontan ini terbagi menjadi 3 jenis berdasarkan
pengeluaran hasil konsepsi, antara lain :
a. Abortus
incompletus : kondisi di mana masih ada hasil konsepsi yang tertinggal di dalam
rahim.
b. Abortus
completus : pengeluaran keseluruhan hasil konsepsi dari rahim.
c. Missed
abortion : kondisi di mana hasil pembuahan mati di dalam rahim, tidak
berkembang selama 8 minggu atau lebih.
2. Abortus
Provocatus, adalah proses penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di
luar kandungan yang dilakukan dengan sengaja dengan tujuan tertentu. Abortus
Provocatus dibagi lagi menjadi :
a. Abortus
therapeuticus : penghentian kehamilan pada saat di mana janin belum dapat hidup
di luar kandungan. Hal ini dilakukan demi kepentingan kesehatan si ibu,
biasanya karena ada gangguan kesehatan pada si ibu.
b. Eugenic
abortion : proses penghentian kehamilan terhadap janin yang cacat. Sebelum
melakukan proses ini, dokter harus benar-benar melakukan pemeriksaan yang tepat
mengenai keadaan janin.
c. Abortus
non-therapeticus : proses penghentian kehamilan yang sengaja dilakukan tanpa
indikasi medik. Proses ini ilegal dan biasanya dilakukan karena ketidaksiapan
menjadi orang tua.
2.3 FAKTOR
YANG MENDORONG TERJADINYA ABORSI
Beberapa faktor yang mendorong
terjadinya aborsi :
1. Umur
Umur
menjadi pertimbangan seorang wanita memilih abortus. Apalagi untuk calon ibu
yang merasa masih terlalu muda secara emosional fisik belum matang, tingkat pendidikan
rendah dan masih terlalu tergantung pada orang lain. Masalah umur yang terlalu
tua untuk mengandung pun menjadi penyebab abortus.
2. Jarak
hamil dan bersalin terlalu dekat
Jarak
kehamilan yang terlalu dekat menjadi alasan abortus, karena jika tidak
dilakukan abortus akan menyebabkan pertumbuhann janin kurang baik, bahkan
menimbulkan pendarahan, hal itu disebabkan karena keadaan rahim yang belum
pulih benar.
3. Paritas
ibu
Paritas
adalah banyaknya kelahiran hidup (anak) yang dimiliki wanita. Risiko paritas
tinggi, banyak wanita melakukan abortus.
4. Riwayat
kehamilan yang lalu
Wanita
yang sebelumnya pernah abortus, kemungkinan besar akan melakukan abortus lagi.
Penyebab lainnya tentu masih banyak, seperti calon ibu yang memiliki penyakit
berat hingga takut bila ia melahirkan anaknya, anaknya akan tertular penyakit
pula, ada juga masalah ekonomi dan lain sebagainya.
5. Kehamilan
yang tak diinginkan seperti, hamil di luar nikah.
2.4 DAMPAK
ABORSI
Aborsi memiliki
resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Ada 2
macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi, yaitu :
1. Resiko
kesehatan dan keselamatan fisik
Pada
saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang
akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of
Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu :
a. Kematian
mendadak karena pendarahan hebat
b. Infeksi
serius disekitar kandungan
c. Kerusakan
leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya.
d. Kanker
payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
e. Kanker
indung telur (ovarian cancer)
f. Kanker
leher rahim (Cervical Cancer)
g. Kanker
hati (Liver Cancer)
h. Kelainan
pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkkan cacat pada anak
berikutnya dan pendaharahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
i.
Beresiko menjadi
mandul/tidak mampu memiliki keturunan agi (Ectopic Prenancy)
j.
Infeksi rongga panggul
(Pelvic Infammatory Disease)
k. Infeksi
pada lapisan rahim (Endometriosis)
2. Resiko
gangguan psikologis
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan
dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala
ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom
Pasca-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam Psychological Reactions
After Abortion” di daam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada
dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti
berikut ini :
a. Kehilangan
harga diri
b. Merasa
diasingi dimasyarakat
c. Mimpi
buruk berkali-kali mengenai bayi
d. Ingin
melakukan bunuh diri
e. Mulai
mencoba menggunakan obat-obat terlarang
Di
luar hal-hal tersebut para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan
bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya. Rasa bersalah
tersebut dapat menyebabkan stres psikis atau emosional, yaitu stres yang
disebabkan karena gangguan situasi psikologis (Hidayat, 2007).
2.5 HUKUM
ABORSI DI INDONESIA
Aborsi sampai
sekarang masih menimbulkan pro dan kontra maupun perdebatan yang tidak ada
akhirnya, baik oleh pihak yang mendukung aborsi maupun yang kontra aborsi.
Perdebatan yang tidak kunjung mendapatkan titik temu ini mengakibatkan
munculnya penganut paham pro-life yang berupaya mempertahankan kehidupan janin
dan penganut paham pro-choice yang menginginkan aborsi boleh dilakukan
disebabkan perempuan mempunyai hak untuk memelihara kesehatannya .
Dari
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia hak aborsi dibenarkan secara hukum
jika dilakukan karena adanya alasan atau pertimbangan medis atau kedaruratan
medis. Dengan kata lain, tenaga medis mempunyai hak untuk melakukan aborsi bila
dan pertimbangan medis atau kedaruratan medis dilakukan untuk menyelamatkan
nyawa ibu hamil (UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang aborsi). Namun
berdasarkan KUHP disebut perempuan tidak diperkenankan melakukan tindakan
aborsi. KUHP dengan tegas mendukung mempertahankan kehidupan janin.
Tindakan aborsi
menurut KUHP di Indonesia dikategorikan sebagai kejahatan terhadap nyawa atau
tindakan kriminal, yang dikenal dengan istilah Abortus Provocatus Criminalis.
Mengenai aborsi,
dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 349 dinyatakan sebagai berikut :
·
Pasal 346
Seorang wanita
yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain
untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
·
Pasal 347
1. Barang
siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
2. Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama 15 tahun.
·
Pasal 348
1. Barang
siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita
dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6
bulan.
2. Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut dikenakan pidana penjara
paling lama 7 tahun.
·
Pasal 349
Jika seorang
tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut pasal 346
ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan
dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat
ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian
dalam mana kejahatan dilakukan.
Meskipun dalam
KUHP tidak terdapat satu pasalpun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan
abortus atas indikasi medik sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam
praktiknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan
alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim.
Berdasarkan
pasal-pasal KUHP di atas berarti apapun alasannya diluar medis perempuan tidak
boleh melakukan tindakan aborsi. Kalau dicermati ketentuan dalam KUHP tersebut
dilandasi suatu pemikiran bahwa anak yang masih dalam kandungan merupakan
subjek hukum sehingga berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Dan dilihat
dari aspek HAM bahwa setiap orang berhak hidup maupun mempertahankan hidupnya
sehingga aborsi dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang melanggar HAM,
sesuai dengan peraturan UUD 1945 BAB X A tentang Hak Asasi Manusia pasal 28 A
yaitu “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya”.
Dengan kata lain
pemikiran yang digunakan adalah pemikiran yang mengutamakan hak anak. Oleh
karena itu dalam KUHP tindakan aborsi termasuk sebagai kejahatan terhadap
nyawa.

Abortus buatan, jika ditinjau dari aspek
hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni :
1. Abortus
buatan legal (Abortus provocatus therapcutius)
Yaitu
pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang
dibenarkan oleh undang-undang, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya,
seperti menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu.
2. Abortus
buatan ilegal
Yaitu
pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan/ menyembuhkan
si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat
dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.
Dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja
digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 349).
Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15
ayat (1) dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk
menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis
tertentu. Kemudian pada ayat (2) menyebutkan tindakan medis tertentu dapat dilakukan
:
1) Berdasarkan
indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
2) Oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk itu dan dilakukan
sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli.
3) Dengan
persetujuan ibu hamil yang bersangkutan serta suami dan keluarga.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Ø Aborsi adalah pengguguran paksa janin yang ada di
rahim seorang ibu/perempuan yang mengandung, sebelum janin tersebut dapat hidup
di luar kandungan.
Ø Aborsi
dibagi menjadi 2 jenis berdasaran alasannya, sebagai berikut :
v Spontaneous
Abortion, akibat kecelakaan dan hal alami lainnya. Aborsi ini dibedakan 3 jenis
lagi:
a. Abortus
Incompletus
b. Abortus
completes
c. Missed
abortion
v Abortus
Provocatus, dilakukan dengan sengaja karena alasan tertentu. Aborsi ini
dibedakan lagi menjadi :
a. Abortus
Therapeuticus
b. Eugenic
abortion
c. Abortus
non-therapeticus
Ø Faktor-faktor yang mendorong terjadinya aborsi :
v Umur
v Jarak
hamil dan bersalin terlalu dekat
v Paritas
ibu
v Riwayat
kehamilan yang lalu
v Kehamilan
yang tak diinginkan seperti, hamil di luar nikah.
Ø Dampak dari aborsi sangat beresiko tinggi terhadap
keselamatan seorang wanita, yaitu
v Resiko
kesehatan dan keselamatan fisik
v Resiko gangguan psikologis
Ø Hukum aborsi di Indonesia mengenai
aborsi, dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 349.
Ø Abortus buatan yang ditinjau dari aspek hukum dapat
digolongkan ke dalam 2 golongan, yakni
v Abortus buatan legal (Abortus Provocatus Therapcutius)
v Abortus buatan Ilegal
3.2 SARAN
Aborsi adalah perbuatan yang
melanggarkan norma agama dan hukum, karena telah menghiangkan hak seseorang
untuk hidup. Dalam norma agama, sanksi yang dikenakan adalah dosa yang besar
dan pembalasan di akhirat. Sedangkan dalam norma hukum, sanksi yang dikenakan
adalah hukuman penjara. Tapi ada beberapa alasan tertentu yang memperbolehkan
seorang wanita untuk melakukan Aborsi, tapi akan lebih baiknya jangan pernah
sama sekali melakukan aborsi tanpa alasan yang jelas.
Saran
dari kami, jangan pernah melakukan tindakan aborsi, karena aborsi melanggar hak
seseorang untuk hidup dan melanggar norma. Selain itu, aborsi dapat
membahayakan keselamatan seorang ibu atau wanita yang sedang mengandung.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan dan Achmad Zubaidi.2012.Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta:Paradigma
Black Titanium Ring
BalasHapusCustomizable ring for men, women, and more. Use it head titanium tennis racket to customize your wardrobe. oakley titanium sunglasses Customize ford focus titanium hatchback your wardrobe ford fusion titanium by titanium money clip following the instructions below. Black Metal Ring (White,